absurd journey

absurd journey

Selasa, 24 April 2012

Tentang KeNegaraan

PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,ekonomi, sosial maupun budaya nya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negaramaka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.

Syarat lainkeberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegangkekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Keberadaan negara,seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuanbersama atau cita-citanya.

Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebutsebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggotanegara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, yaitu maksud didirikannya Negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengaturbagaimana negara dikelola.

Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapaikesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan Negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.

Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secarakeseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalamkehidupannya.

Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbedabagi warganya.Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baikyang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untukmenyesuaikan terhadap perkembangan jaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan initercantum dalam suatu Undang-Undang.

Pengambilan keputusan dalam proses pembentukanUndang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untukterlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasibiasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern,orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Pengertian Negara menurut para ahli :

George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayahtertentu.

George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individualdan kemerdekaan universal

Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanyasendiri.

Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atasnama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatupemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negaraberlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapatberdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Prof. Dr. Ing. Vicky Rahadian F : Negara adalah suatu tempat yang bisa diduduki dan ditinggali.Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah.

Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian didudukidan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakanperjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknyaFederasi Jerman tahun 1871.

Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatuperjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepadaPrusia,(Jerman).

Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasarLaut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklahNegara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi

1. Pengertian Dasar Negara

Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkandengan negara (dasar negara), kata “dasar” berarti pedoman dalam mengatur kehidupanpenyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila.

Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan normatertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978. Penegasankembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPR No.XVIII/MPR/1998.

2. Pengertian Konstitusi 

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar ? Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasamenerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitanpemakaian istilah “Undang-Undang Dasar” adalah bahwa kita langsung membayangkan suatunaskah tertulis, karena semua Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis.

Padahal istilah“constitution” lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis- yangmengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturantertulis maupun tidak tertulis.

Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalampenjelasan UUD 1945 dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukumdasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di sampingnyaUndang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturandasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.

Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuannegara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Daridasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakankehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

3.Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi.

Pancasila secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. secara rinci,rumusan Pancasila tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negaraIndonesia. Pancasila dan UUD 1945 mempunyai keterkaitan sangat erat yang dapat dideskripsikanantara lain melalui proses penyusunan dan tekstualnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar