PENGERTIAN NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer,ekonomi, sosial maupun budaya nya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda
dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa
seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negaramaka harus ada rakyat, yaitu
sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Syarat
lainkeberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegangkekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada. Keberadaan negara,seperti organisasi secara
umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuanbersama atau
cita-citanya.
Keinginan
bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebutsebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggotanegara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, yaitu maksud
didirikannya Negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengaturbagaimana negara dikelola.
Konstitusi
di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara
terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapaikesejahteraan bersama dengan
cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan Negara dengan
rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada
rakyat.
Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat
secarakeseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua
rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalamkehidupannya.
Dalam
perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbedabagi
warganya.Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga
negara, atau hukum, baikyang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas
dalam Konstitusi maupun untukmenyesuaikan terhadap perkembangan jaman atau
keinginan masyarakat, semua kebijakan initercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan
keputusan dalam proses pembentukanUndang-Undang haruslah dilakukan secara
demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untukterlibat dalam pembuatan
keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasibiasa,
akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara
modern,orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara
demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli :
George Jellinek : Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayahtertentu.
George Wilhelm
Friedrich Hegel
: Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individualdan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanyasendiri.
Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atasnama
masyarakat.
Prof. R.
Djokosoetono
: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatupemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negaraberlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles : Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapatberdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Prof. Dr. Ing.
Vicky Rahadian F
: Negara adalah suatu tempat yang bisa diduduki dan ditinggali.Asal Mula
Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah.
Pendudukan
(Occupatie)
Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian
didudukidan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang
dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan
(Fusi)
Hal ini
terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah
mengadakanperjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang
baru.Misalnya terbentuknyaFederasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan
(Cessie)
Hal ini
terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatuperjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I
diserahkan oleh Austria kepadaPrusia,(Jerman).
Penaikan
(Accesie)
Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari
dasarLaut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang
sehingga terbentuklahNegara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari
Delta Sungai Nil.
Keterkaitan
Dasar Negara dengan Konstitusi
1.
Pengertian Dasar Negara
Dalam
Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila
dihubungkandengan negara (dasar negara), kata “dasar” berarti pedoman dalam
mengatur kehidupanpenyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai
bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah
Pancasila.
Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara
berkedudukan sebagai norma obyektif dan normatertinggi dalam negara, serta
sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP.MPRS
No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978. Penegasankembali
Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPR No.XVIII/MPR/1998.
2.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi
atau Undang-Undang Dasar ? Dalam kehidupan sehari-hari kita telah
terbiasamenerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan
Undang-Undang Dasar. Kesulitanpemakaian istilah “Undang-Undang Dasar” adalah
bahwa kita langsung membayangkan suatunaskah tertulis, karena semua Undang-Undang
dasar adalah suatu naskah tertulis.
Padahal istilah“constitution” lebih luas,
yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis-
yangmengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan
konstitusi memuat baik peraturantertulis maupun tidak tertulis.
Para
penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalampenjelasan UUD 1945
dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukumdasar
negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di
sampingnyaUndang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak
tertulis, yaitu aturan-aturandasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.Hukum dasar tidak tertulis
disebut Konvensi.
Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan
tujuannegara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar
suatu negara. Daridasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam
bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu
perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakankehidupan ketatanegaraan suatu
negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
3.Keterkaitan
Dasar Negara dengan Konstitusi.
Pancasila
secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
secara rinci,rumusan Pancasila tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi negaraIndonesia. Pancasila dan UUD 1945 mempunyai
keterkaitan sangat erat yang dapat dideskripsikanantara lain melalui proses
penyusunan dan tekstualnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar